Advertisement
Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesawaran memberikan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah dan bagian di lingkungan Pemkab dalam penyusunan rancangan produk hukum daerah. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Bagian Hukum Pemkab Pesawaran, Rizki Setiawan, menyebut pendampingan ini sebagai upaya strategis untuk memaksimalkan kemampuan ASN di bidang hukum.
“Ya, ini untuk meningkatkan SDM di lingkup Pemkab Pesawaran dalam penyusunan rancangan produk hukum daerah,” ujar Rizki, Rabu (22/1/2025).
Rizki berharap produk hukum yang dirancang dapat selesai dan ditetapkan tepat waktu sehingga menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di masing-masing perangkat daerah.
“Sehingga dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah,” kata Rizki.
Rangkaian pendampingan yang berlangsung selama empat hari, yakni 16, 17, 20, dan 21 Januari 2025, diwajibkan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Regulasi ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang juga telah diubah menjadi Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Khusus untuk penyusunan Keputusan Bupati atau Keputusan Sekretaris Daerah yang menetapkan honorarium dengan pembiayaan bersumber dari APBD, Kepala Perangkat Daerah wajib mempedomani Perpres 33 Tahun 2020 tentang Satuan Harga Regional dan Peraturan Bupati Pesawaran tentang Standar Harga Biaya Masukan,” ucap Rizki.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan ASN dari berbagai perangkat daerah dan bagian. Narasumber yang terlibat meliputi Biro Hukum Setdaprov Lampung, Kabag Hukum Setdakab Pesawaran, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setdakab Pesawaran, Haikal Afrizal.
Diharapkan, melalui pendampingan ini, produk hukum daerah seperti peraturan daerah (perda), peraturan bupati (perbup), maupun keputusan bupati dapat disusun secara efektif, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.