Advertisement
Pringsewu - Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Syukron, menegaskan bahwa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) tidak diperbolehkan memungut biaya komite kepada wali murid. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung yang menyatakan sekolah-sekolah negeri di tingkat SMA/SMK harus bebas pungutan.
“Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengeluarkan edaran resmi. Untuk SMAN dan SMKN, tidak ada lagi pungutan biaya komite. Gratis. Kalau masih ada sekolah yang memungut, jangan sungkan untuk melapor kepada saya,” tegas Syukron yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung. Senin (28/07/2025).
Pernyataan itu ia sampaikan dalam kegiatan reses di hadapan para wali murid SMP Al Fajar, Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Syukron menekankan pentingnya penyampaian informasi ini kepada masyarakat luas. Menurutnya, masih banyak orang tua siswa yang belum mengetahui kebijakan tersebut. Ia juga mengajak para wali murid untuk turut menyebarkan informasi ini kepada lingkungan sekitar.
“Tolong sampaikan ke saudara dan tetangga, bahwa SMAN/SMKN tidak ada lagi pungutan biaya komite. Kalau masih terjadi, silakan lapor,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu wali murid, Raisya, menyampaikan keluhannya terkait kelanjutan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) saat siswa melanjutkan ke jenjang SMA. Ia menanyakan apakah bantuan PIP masih tetap diterima setelah lulus SMP, dan jika tidak, bagaimana cara agar bisa kembali mendapatkan bantuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Syukron menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dan menyampaikan ke instansi terkait agar program bantuan pendidikan dari pemerintah bisa tepat sasaran dan berkesinambungan.